Selasa, 28 Oktober 2014

E-Shisha dilarang di Wales

Sekalipun digadang-gadang sebagai alternatif yang lebih "sehat", namun ternyata tidak semua negara setuju dengan penggunaan rokok elektrik. Wales menjadi negara bagian pertama di Inggris Raya yang melarang penggunaan rokok elektrik di publik, seperti yang dilaporkan Reuters, Kamis (10/4).

Menurut Menteri Kesehatan Wales Mark Drakeford, rokok elektrik mengandung nikotin yang merupakan zat adiktif ini. Pelarangan ini diharpakan mengurangi resiko generasi muda kecanduan rokok jenis ini.

Selain itu, pelarangan ini didasari bahwa rokok elektrik sama bahayanya dengan rokok tembakau.

Sebelumnya, Singapura, Brasil, serta dua kota besar di Amerika Serikat (New York dan Los Angeles) telah melarang penggunaan rokok elektrik di muka publik.

Inggris Raya sendiri tahun ini sudah mengeluarkan aturan yang melarang penjualan rokok elektrik kepada remaja di bawah usia 18 tahun. Ada 1,3 juta pengguna rokok elektrik di Inggris Raya, menurut laporan Action on Smoking and Health (AHS). Kebanyakan mereka dulunya adalah perokok tembakau.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar